Ternyata Ini Dia Letak Geografis dan Letak Astronomis Indonesia

Jika kamu tinggal di Indonesia, seharusnya merasa beruntung lho karena negara kita berada di wilayah strategis. Secara geografis, Indonesia terletak di antara Benua Australia dan Asia, serta di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Sedangkan secara astronomis, Indonesia terletak di 6o LU (Lintang Utara) - 11o LS (Lintang Selatan) dan 95o BT (Bujur Timur) - 141o BT (Bujur Timur). Nah, RG Squad pasti mau tahu apa saja sihkeuntungan yang Indonesia miliki dengan posisi strategis tersebut?

1. Pengaruh Letak Geografis Indonesia

letak geografis
Indonesia yang terletak di antara dua samudera besar mempunya dampak mendapat angin laut yang membawa banyak hujan. Hal ini pula yang menyebabkan Indonesia memiliki iklim tropis. Selain itu, letak geografis Indonesia juga menyebabkan Indonesia memiliki dua musim. Hal ini dipengaruhi oleh angin musim yang berhembus tiap enam bulan sekali.
Selain memiliki iklim tropis, tentu RG Squad tahu, ‘kan, bahwa Indonesia memiliki keragaman budaya dalam bidang seni, bahasa, peradaban, dan agama. Hal ini disebabkan oleh letak Indonesia yang berada di cross position. Selain itu, Indonesia memiliki mitra dagang dengan negara-negara sekitar karena lokasi yang strategis dan kegiatan perdagangan pun meningkat.

2. Pengaruh Letak Astronomis Indonesia

letak geografisPosisi astronomis Indonesia (sumber: sar-syifa.com)
Sebenarnya, apa sih letak astronomis itu? Letak astronomis adalah letak suatu tempat berdasarkan garis lintang dan garis bujur. Apakah RG Squad sudah mengetahui apa itu g aris lintang dan garis bujur?
Garis Lintang adalah garis khayal pada peta atau globe yang sejajar dengan khatulistiwa. Berdasarkan garis lintang 6o LU (Lintang Utara) - 11o LS (Lintang Selatan), Indonesia berada di wilayah dengan iklim tropisyang memiliki ciri-ciri:
  • curah hujan tinggi
  • terdapat hutan hujan tropis yang luas
  • sinar matahari sepanjang tahun
  • kelembaban udara yang tinggi
Garis bujur adalah garis khayal pada peta atau globe yang menghubungkan kutub utara dan kutub selatan bumi. Garis bujur berdampak pada waktu setempat suatu negara. Garis bujur 0berada di Greenwich. Indonesia berada di garis bujur 95o BT (Bujur Timur) - 141o BT (Bujur Timur). Letak ini menyebabkan Indonesia memiliki tiga daerah waktu.
a. Waktu Indonesia bagian Barat (WIB)
Daerah yang berada di Indonesia bagian barat memiliki selisih waktu +7 terhadap GMT (Greenwich Mean Time). Wilayah-wilayahnya antara lain Sumatera, Jawa, Madura, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.
b. Waktu Indonesia bagian Tengah (WITA)
Wilayah Indonesia tengah memiliki selisih waktu +8 terhadap GMT (Greenwich Mean Time). Wilayah-wilayahnya antara lain Bali, Nusa Tengara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Pulau Sulawesi, dan pulau-pulau kecil sekitarnya.
c. Waktu Indonesia bagian Timur (WIT)
Indonesia bagian timur memiliki selisih waktu +9 terhadap GMT (Greenwich Mean Time). Wilayah-wilayahnya antara lain Kepulauan Maluku, Papua, Papua Barat, dan pulau-pulau kecil sekitarnya.
letak geografis
Share:

Terbaru! Contoh Soal UN Matematika SMA (IPA) dan Pembahasannya


Salah satu kunci sukses menaklukkan UN adalah berkawan baik dengan soal. Menjelang UN, ada baiknya kamu semakin mengakrabkan diri dengan soal-soal. Hal ini dilakukan agar kamu terbiasa menghadapi berbagai tipe soal. Dengan demikian, kamu tidak akan kesulitan saat mengerjakan nanti.

Salah satu mata pelajaran yang ditakutkan dalam UN adalah Matematika. Tentu dibutuhkan waktu lebih banyak untuk mengaplikasikan segala teori dan rumus pada pelajaran hitung-hitungan ini. Ingat, jangan stuck terlalu lama di soal yang kamu anggap sulit. Jika menemukan kesulitan, segera lanjutkan ke soal lainnya yang dirasa lebih mudah. Sebagai pemanasan, yuk simak dulu beberapa contoh soal UN Matematika di bawah ini! Psst, masih untuk jenjang SMA jurusan IPA ya, smart buddies.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Volume benda putar yang terbentuk karena daerah dibatasi y = 9 – x2 dan y = x + 7 diputar 360omengelilingi sumbu x adalah ...
UN Matematika 1
JAWABAN: D
PEMBAHASAN:
UN Matematika 1a
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Nilai dari UN Matematika 2 adalah ….
UN Matematika 2a
JAWABAN:  B
PEMBAHASAN:
UN Matematika 2b
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Diketahui sebuah lingkaran melalui titik 0(0, 0), A(0, 8), dan B(6, 0). Persamaan garis singgung pada lingkaran tersebut di titik A adalah ....
UN Matematika 3
JAWABAN: B
PEMBAHASAN:
UN Matematika 3a
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Jika UN Matematika 4 dan UN Matematika 4, maka nilai g(x) adalah ….
UN Matematika 4A
JAWABAN: E
PEMBAHASAN: (f o g) (x) = f(g(x))
UN Matematika 4b
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Jumlah semua bilangan ganjil antara 50 dan 100 adalah ….
UN Matematika 5
JAWABAN: E
PEMBAHASAN:
Diketahui a = 51,  b = 2, dan Un = 99.
Untuk mencari jumlah semua bilangan ganjil di antara 50 dan 100, pertama-tama kita cari dulu banyaknya bilangan ganjil di antara 50 dan 100, yaitu n dengan menggunakan rumus: 
Un = a + (n - 1) b
99  = 51 + (n - 1)(2)
99  = 51 + 2n - 2
99  =  49 + 2n
2n  = 99 - 49
n  =  25.  
Selanjutnya dengan rumus jumlah n suku pertama suatu barisan aritmatika, 
UN Matematika 5b
Jadi jumlah semua bilangan ganjil antara 50 dan 100 adalah 1.875.
Share:

WASPADA!!! Ini Dia Jenis-Jenis Pungi Di Sekolah Menurut Satgas Saber Pungli

Kenali Jenis-Jenis Pungi Di Sekolah Menurut Satgas Saber Pungli

GUNA menghindari maraknya kasus pungutan liar kepada para orang tua atau siswa di lingkup pendidikan, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahu 2012 telah menjabarkan masing-masing dalam skala batasan yang terukur.

Pada Permendikbud tersebut, dijelaskan bahwa pengertian pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedangkan sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Dalam Permendikbud ini disebutkan, pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, tidak diperkenankan menarik pungutan tapi bisa menerima sumbangan dari masyarakat.

Setiap pungutan/sumbangan yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Dengan demikian, meski sumbangan diperbolehkan untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah, tidak otomatis semuanya dibebankan ke orang tua. Sekolah, kata dia, harus memiliki rencana anggaran/kerja tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan.

Untuk mencari sumbangan dari masyarakat, selain memiliki rencana kerja tahunan sekolah juga wajib membahasnya bersama dengan komite sekolah. Rencana kerja sekolah dan anggaran yang dibutuhkan juga harus diketahui dan disetujui oleh pejabat berwenang (dinas pendidikan). Dan yang terpenting, bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan melakukan pungutan harus mencerminkan prinsip keadilan.

Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan maupun sumbangan harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.(sumber)

Jenis - Jenis Pungli di sekolah menurut SATGAS SABER PUNGLI

  1. Uang pendaftaran masuk
  2. Uang SSP / komite
  3. Uang OSIS
  4. Uang ekstrakulikuler
  5. Uang ujian
  6. Uang daftar ulang
  7. Uang study tour
  8. Uang les
  9. Buku ajar
  10. Uang paguyupan
  11. Uang wisuda
  12. Membawa kue/makanan syukuran
  13. Uang infak
  14. Uang foto copy
  15. Uang perpustakaan
  16. Uang bangunan
  17. Uang LKS dan buku paket
  18. Bantuan Insidental
  19. Uang foto
  20. Uang biaya perpisahan
  21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
  22. Uang seragam
  23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
  24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
  25. Uang bimbingan belajar
  26. Uang try out
  27. Iuran pramuka
  28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
  29. Uang kalender
  30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
  31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
  32. Uang PMI
  33. Uang dana kelas
  34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
  35. Uang UNAS
  36. Uang menulis ijazah
  37. Uang formulir
  38. Uang jasa kebersihan
  39. Uang dana social
  40. Uang jasa menyebrangkan siswa
  41. Uang map ijazah
  42. Uang STTB legalisir
  43. Uang ke UPTD
  44. Uang administrasi
  45. Uang panitia
  46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
  47. Uang listrik
  48. Uang computer
  49. Uang bapopsi
  50. Uang jaringan internet
  51. Uang Materai
  52. Uang kartu pelajar
  53. Uang Tes IQ
  54. Uang tes kesehatan
  55. Uang buku TaTib
  56. Uang MOS
  57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
  58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}
Share:

Ini Dia Syarat Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Terbaru

Syarat Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2017 TerbaruPada Kesempatan kali ini, akan  dibagikan artikel tentang Syarat Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2018 yang berdasarkan ketetapan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Salah satu tunjangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemendikbud pada tahun 2017 adalah adanya tunjangan tambahan penghasilan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang tunjangan profesi dan tamsil.

Tunjangan tambahan penghasilan untuk guru tahun 2018 ini, jika dilihat sepintas akan mirip dengan tunjangan fungsional.

Apakah benar syarat tunjangan tambahan penghasilan sama dengan syarat tunjangan fungsional?

Tunjangan tambahan penghasilan merupakan aliran dana tunjangan untuk guru yang belum sertifikasi atau belum menerima tunjangan sertifikasi dengan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan untuk tunjangan fungsional adalah tunjangan yang di peruntukan untuk guru yang juga belum menerima tunjangan sertifikasi berdasarkan beban mengajar. Lalu bagaimana dengan tunjangan insentif Non PNS? apakah sama juga? 

Sedangkan untuk syarat tunjangan tambahan penghasilan memang sebenarnya agak sedikit berbeda. Pada tunjangan fungsional, syarat yang berlaku adalah:

  • Belum Sertifikasi
  • PNS/Non
  • PNS
  • Memiliki NUPTK
  • Memiliki Jumlah Jam Mengajar yang mencukupi atau 24 jam.
Namun pada tunjang tambahan penghasilan ada sedikit perbedaan seperti yang tertuang dalam permendikbud tersebut. Untuk lebih jelasnya silahkan Anda lihat syarat tunjangan tambahan penghasilan dibawah, langsung dari permendikbud!

Pada salah satu poin, dijelaskan bahwa Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Berdasarkan dari juknis tunjangan tambahan penghasilan atau permendikbud nomor 17 tahun 2016 ini belum diketahui berapa nilai pasti tunjangan tersebut. Mungkin dinas pendidikan kabupaten kota lebih tahu mengenai hal ini.

Apakah data penerima diambil dari data dapodik?
Belum diketahui dengan pasti, namun tidak ada salahnya kita wajib menjaga keakuratan data di aplikasi Dapodik. Jika melihat Permendikbud 17 tahun 2016 ini nampaknya pengusulan secara manual oleh sekolah. Atau mungkin ada lagi juknis khusus yang mengaturnya.(***)
Share:

Lihat Aturan Baru Pembayaran Gaji Guru Honorer

Unifah Rasidi

RUANG GURU---Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemdikbud) tengah mempersiapkan peraturan terkait pembayaran gaji guru honorer. Peraturan ini disebut akan memberikan kepada guru non-PNS ini besaran jumlah gaji mereka.

Penetapan besaran gaji honorer selama ini dimasukan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Namun, gaji untuk honorer tidak jelas besarannya karena tergantung dari masing-masing kepala sekolah (Kepsek).

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasidi berharap peraturan yang dibuat pusat itu dapat memudahkan dan menjamin bahwa pembayaran gaji guru honorer lebih jelas.

Pembuatan peraturan ini seharusnya tidak terlalu lama. Pasalnya, pemberian dana BOS masih terdapat di pusat, sehingga kementerian bisa lebih cepat dalam menentukan jumlah atau presentase untuk gaji guru honorer melalui dana BOS tersebut.

Unifah meminta peraturan ini bisa selesai dalam satu bulan ini. Sehingga pada awal bulan ketika pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan gaji, maka pegawai honorer juga bisa mendapatkan gaji serupa.

"Tapi ya ini (peraturan) jangan lama-lama, harus segera, karena urusan perut kebutuhan pokok ini tidak bisa ditunda," kata Unifah.

Sebelumnya‎, Mendikbud mengatakan tengah menyiapkan peraturan terkait penyaluran gaji bagi para guru honorer. Rencananya bulan ini peraturan tersebut selesai dan bisa digunakan sebagai acuan dalam pembayaran gaji guru honorer.
Share:

Jadwal Peneriman CPNS Tahun 2018 Terbaru

Jadwal Peneriman CPNS Tahun 2017 Terbaru

RUANG GURU--- Hingga kini banyak beredar Info Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 dan Jadwal Penerimaan CPNS 2017 yang bersumber dari rencana dan Formasi CPNS 2016. 

Hati-hati terhadap Info Jadwal Penerimaan CPNS dan Formasi CPNS 2017, karena sampai saat ini MenpanRB belum mengeluarkan Formasi CPNS 2017, bahkan Formasi CPNS 2016 yang telah ditetapkan melalui PermenpanRB No 12 Tahun 2016 dinyatakan tidak berlaku karena telah di cabut dengan PermenpanRB No 27 Tahun 2016. 

Dengan demikian kalau formasinya saja dicabut apa lagi jadwalnya. Jadi dapat dipastikan belum ada Jadwal Seleksi Penerimaan CPNS 2017.

Isi PermenpanRB No 27 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2016.

Salah satu pertimbangan dikeluarkannya PermenpanRB No 27 Tahun 2016 adalah bahwa pemerintah memutuskan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari pelamar umum tahun 2016 ditunda menunggu hasil penataan/redistribusi pegawai negeri sipil di setiap instansi selesai dilakukan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2016.

Lalu kapan Jadwal Penerimaan CPNS 2017? Entahlah, silahkan selalu cermati laman resmi Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara di http://menpan.go.id/.  (***)

Untuk mendownload PermenpanRB No 27 Tahun 2016 silahkan mengikuti tautan dibawah ini :
Share:

Cara Terbaru Cek Keaktifan NUPTK di Kemendikbud/Kemenag 2018

 Cek Keaktifan NUPTK
Seperti yang telah diketahui bahwa mulai tahun 2018 ini, seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud/Kemenang sudah bisa mengetahui Status NUPTK yang dapat ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK yakni melalui links khusus pada situs NUPTK, dengan langkah-langkah sebagai berikut :

Berdasarkan publikasi resmi pada laman http://gtk.data.kemdikbud.go.id telah diuraikan tentang Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) yang merupakan salah satu Unit Kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan pasal 798 pada Permendikbud No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikandan kebudayaan.

Dalam melaksanakan pengelolaan data, PDSPK memiliki fungsi diantaranya melaksakan validasi dan integrasi data pendidikan dan kebudayaan seperti data sekolah, siswa, guru, kelas, dan ruang kelas, warisan budaya benda maupun tak benda. Untuk menjamin validitas data maka dibuat sistem informasi verifikasi dan validasi data diantaranya aplikasi Verifikasi dan Validasi data Guru dan Tenaga Kependidikan (Verval GTK).
Aplikasi Verval GTK ini melibatkan operator sekolah, operator daerah dan operator pusat serta dalam aplikasi ini selain untuk melakukan verifikasi dan validasi data GTK juga untuk memproses pengajuan, penerbitan maupun penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemendikbud dan GTK Kemenag.(***)
Share:

Recent Posts