Ini Dia Syarat Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Terbaru

Syarat Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2017 TerbaruPada Kesempatan kali ini, akan  dibagikan artikel tentang Syarat Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2018 yang berdasarkan ketetapan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Salah satu tunjangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemendikbud pada tahun 2017 adalah adanya tunjangan tambahan penghasilan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang tunjangan profesi dan tamsil.

Tunjangan tambahan penghasilan untuk guru tahun 2018 ini, jika dilihat sepintas akan mirip dengan tunjangan fungsional.

Apakah benar syarat tunjangan tambahan penghasilan sama dengan syarat tunjangan fungsional?

Tunjangan tambahan penghasilan merupakan aliran dana tunjangan untuk guru yang belum sertifikasi atau belum menerima tunjangan sertifikasi dengan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan untuk tunjangan fungsional adalah tunjangan yang di peruntukan untuk guru yang juga belum menerima tunjangan sertifikasi berdasarkan beban mengajar. Lalu bagaimana dengan tunjangan insentif Non PNS? apakah sama juga? 

Sedangkan untuk syarat tunjangan tambahan penghasilan memang sebenarnya agak sedikit berbeda. Pada tunjangan fungsional, syarat yang berlaku adalah:

  • Belum Sertifikasi
  • PNS/Non
  • PNS
  • Memiliki NUPTK
  • Memiliki Jumlah Jam Mengajar yang mencukupi atau 24 jam.
Namun pada tunjang tambahan penghasilan ada sedikit perbedaan seperti yang tertuang dalam permendikbud tersebut. Untuk lebih jelasnya silahkan Anda lihat syarat tunjangan tambahan penghasilan dibawah, langsung dari permendikbud!

Pada salah satu poin, dijelaskan bahwa Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Berdasarkan dari juknis tunjangan tambahan penghasilan atau permendikbud nomor 17 tahun 2016 ini belum diketahui berapa nilai pasti tunjangan tersebut. Mungkin dinas pendidikan kabupaten kota lebih tahu mengenai hal ini.

Apakah data penerima diambil dari data dapodik?
Belum diketahui dengan pasti, namun tidak ada salahnya kita wajib menjaga keakuratan data di aplikasi Dapodik. Jika melihat Permendikbud 17 tahun 2016 ini nampaknya pengusulan secara manual oleh sekolah. Atau mungkin ada lagi juknis khusus yang mengaturnya.(***)
Share:

Recent Posts