Operator dan Kepala Sekolah Wajib Mengisi Pakta Integritas Dapodik

Informasi kali ini, mengenai Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Seperti yang telah diketahui, Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud membuat peraturan baru terkait Dapodik, yaitu  Operator dan Kepsek Wajib Mengisi Pakta Integritas Dapodik.


Operator dan Kepala Sekolah Wajib Mengisi Pakta Integritas DapodikPakta integritas Dapodik ini sebenarnya berkaitan dengan validitas data Dapodik yang diinput oleh masing-masing sekolah.

Dengan menandatangani pakta integritas tersebut maka sekolah benar-benar harus bertanggungjawab terhadap segala data yang diinput ke dalam aplikasi Dapodik.

Berikut penjelasan singkat mengenai pakta integritas Dapodik yang wajib diisi oleh Operator dan Kepala Sekolah ini.

Apa itu Pakta Integritas Dapodik?

Pakta Integritas Dapodik adalah sebuah surat pernyataan yang isinya komitmen kejujuran sekolah tentang pengisian data pokok pendidikan yang diinputkan ke dalam aplikasi dapodik. Dengan menandatangani pakta ini sekolah harus selalu menjaga kebenaran data di dapodik masing-masing.

Mengapa perlu dibuat Pakta Integritas Dapodik? Tujuan utama dari adanya pakta ini adalah agar tidak ada lagi kesalahan yang disengaja terkait pendataan di dalam Dapodik. Utamanya di bagian jumlah peserta didik, karena hal itu berhubungan dengan besaran dana BOS yang diterima di setiap sekolah.

Siapa yang Harus Mengisi Pakta Integritas Dapodik?

Ada dua pihak utama yang harus mengisi Pakta Integritas Dapodik di setiap sekolah, yaitu Operator Dapodik dan Kepala Sekolah. keduanya merupakan orang yang bertanggungjawab penuh terhadap peengelolaan Dapodik.

Operator Sekolah sebagai pihak yang bertugas secara teknis menginput data ke dalam aplikasi dapodik memiliki tanggungjawab memastikan semua data sudah benar. Sedangkan Kepala Sekolah menjadi penanggungjawab secara keseluruhan terhadap kualitas kebenaran isi dapodik.

Lalu bagaimana jika dalam sebuah sekolah seorang kepala sekolah juga bertugas menjadi operator dapodik? Berarti ketika menandatangani Pakta Integritas Dapodik, di bagian operator dan Kepsek harus atas nama dan ditandatangani oleh orang yang sama.

Jangan sampai diganti orang berbeda (kecuali kalau sudah diganti) sebab dalam sistem secara otomatis sudah terdata operator dan kesek setiap sekolah yang berada di Indonesia. Maka dari itu, alangkah baiknya jika kedua tugas tersebut dibagi ke dua orang. Sehingga proses kerjanya akan berlangsung efektif dan efisien.

Untuk lebih jelasnya berikut ini  kutipan mengenai isi Pakta Integritas Dapodik:

Dengan ini saya (Nama Kepala Sekolah ditulis) Kepala Sekolah (Nama Sekolah ditulis) menyatakan bahwa data yang dikirimkan oleh operator sekolah  (Nama Operator Sekolah ditulis) sudah saya periksa kebenaran dan kemutakhiran datanya sesuai dengan fakta di lapangan tanpa ada rekayasa

Saya (kepsek) bertanggungjawab apabika dikemudian hari nanti ditemukan ketidaksesuaianantara data yang dikirimkan dengan fakta yang ada. Maka pihak yang bertanggungjawab siap menerima sanksi moral, sanksi administrasi dan sanksi hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Pakta Integritas Dapodik kemudian harus ditandatangan oleh Pelaksana (Operator Dapodik Sekolah), Penanggungjawab (Kepala Sekolah), serta diketahui oleh Pengawas Sekolah dan KKDataDik Kabupaten masing-masing.

Cara Mendapatkan Pakta Integritas Dapodik

Untuk memperoleh Surat Pakta Integritas Dapodik caranya sangat mudah sekali. Adapun untuk lebih jelasnya sebagai berikut:

  1. Buka alamat website Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud di alamat http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
  2. Silahkan login sebagai operator sekolah. menu login berada di bagian pojok kanan atas halaman website.
  3. Masukkan username dan password sesuai dengan dapodik. Klik tanda panah di kanannya.
  4. Maka akan tampil data sekolah anda.
  5. Di situ akan ada tombol bertuliskan Pakta Integritas. 
  6. Klik Tombol tersebut maka pakta integritas bisa langsung anda unduh.

Catatan Penting!!!
Ada 4 hal penting yang harus anda ketahui terkait dengan Pakta Integritas Dapodik, yaitu:

  1. Dokumen Pakta Integritas Dapodik dapat dicetak jika data dinilai sudah lengkap dan aktual (valid)
  2. Dokumen Pakta Integritas Dapodik dibuat oleh sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan kab/kota setempat
  3. Apabila terdapat perubahan terhadap data sesuai dinamika sekolah, maka lembar yang berubah saja yang perlu anda paraf
  4. Lampiran yang ada dalam dokumen Pakta Integritas Dapodik adalah data yang sudah disahkan pihak sekolah dan dinas kab/kota masing-masing.

Melihat isi Pakta Integritas Dapodik, tentu harus menjadi perhatian serius pihak sekolah. Sebab dengan tegas di dalamnya disebutkan apabila ada ketidaksesuaian data dengan fakta resikonya sangat besar karena harus berurusan dengan hukum.

Menurut saya pribadi ini sangat wajar, karena pendataan dalam aplikasi Dapodik berhubungan dengan pendanaan yang bersumber dari uang negara. Seperti dana Bantuan Operasional Sekolah misalnya, yang jumlahnya sangat besar dan diberikan sesuai dengan data siswa di masing-masing sekolah.

Pada intinya, Pakta Integritas Dapodik ini dibuat agar tidak ada kesalahan yang disengaja dari pihak manapun terkait dengan pendataan Dapodik. Sebab hal ini bisa merugikan banyak pihak.

Namun demikian, Sekolah tak perlu khawatir mengenai Pakta Integritas Dapodik ini. Asalkan bekerja sesuai dengan data yang ada di lapangan maka semuanya dipastikan aman. Bagi sekolah yang masih terdapat data belum valid maka segeralah memperbaiki secepatnya supaya semua data yang ada bisa dipertanggungjawabkan validitasnya.(***)

Share:

Recent Posts