Baca!! Dasar Hukum Tenaga Administrasi Sekolah/Operator Sekolah

Dasar Hukum Tenaga Administrasi Sekolah/Operator Sekolah
Dasar Hukum Tenaga Administrasi Sekolah/Operator Sekolah (Permendikbud Nomor 24 Tahun 2008) - Seperti yang kita ketahui bahwa tenaga administrasi atau Operator Sekolah sangat dibutuhkan sekarang ini, karena jika tugas ini dibebankan pada seorang guru maka tugas guru sebagai pengajar tidak akan maksimal. Maka dari itu perlu adanya tenaga khusus yang diperuntukan dalam hal administrasi. 

Tenaga administrasi sekolah biasanya terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.

Sebenarnya Dasar Hukum tentang Tenaga Administasi sudah tertuang dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2008. Namun, nyatanya Permendikbud ini sampai sekarang hanya dipandang sebelah mata, terlebih yang berada di jenjang Sekolah Dasar.

Berikut ini Standar Tenaga Administrasi Sekolah yang dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2008 :

1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/ madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:

  • Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
  • Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
Kepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut:

  • Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
  • Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut:

  • Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
  • Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.

5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.

6. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.

7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat

Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.

8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan

Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.

9. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan

Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.

10. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.

11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.

12. Petugas Layanan Khusus

  • Penjaga Sekolah/Madrasah

Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.

  • Tukang Kebun

Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .

  • Tenaga Kebersihan

Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.

  • Pengemudi

Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.

  • Pesuruh

Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.

Untuk melihat selengkapnya tentang Dasar Hukum Tenaga Administrasi Sekolah/Operator Sekolah silahkan dengan mengunduh file Permendikbud Nomor 24 Tahun 2008 yang tersedia pada tautan dibawah ini :


Demikianlah artikel tentang Dasar Hukum Tenaga Administrasi Sekolah/Operator Sekolah ini diberikan, semoga bermanfaat dan sampai bertemu diartikel berikutnya.
Share:

Blog Archive

Recent Posts