Prioritas Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar

Prioritas Penerima Bantuan PIP Selain Pemegang Kartu KIPKIP (Kartu Indonesia Pintar) merupakan salah satu kartu yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia. KIP ini ditujukan kepada mereka yang kurang mampu dari segi ekonomi untuk meringankan beban dalam hal pembiayaan pendidikan. 

Mungkin sebelumnya Anda pernah menginput KKS/KPS dalam aplikasi Dapodik? Ya, KKS/KPS merupakan kartu sejenis KIP yang sama-sama ditujukan bagi mereka yang kurang mampu, sehingga keluarga yang memiliki anak usia sekolah dapat menerima bantuan dari pemerintah. Jadi, apakah KIP merupakan pengganti KPS/KKS? ya, bisa dibilang seperti itu.

Jika kita cermati, anak yang memiliki KPS sudah pasti memiliki KIP. Namun, dari data yang saya ambil dari desa maupun dari dinas, di Sekolah saya terdapat satu anak yang dulunya memiliki KPS, akan tetapi sampai sekarang belum memiliki KIP (anggap saja masih dalam proses/ terlewatkan).

Di lain sisi, dari Dinas Sosial juga gencar melakukan pendataan keluarga kurang mampu yang memiliki anak usia sekolah. Bagi mereka yang tercatat dalam data tersebut nantinya akan mendapatkan bantuan dari PKH (Program Keluarga Harapan).


Darimana asal data PKH? Tentunya data PKH tersebut  diambil dari data KIP/KPS, karena sudah pasti pemilik KIP/KPS adalah keluarga kurang mampu. Namun, demikian Operator/Pendamping PKH tetap akan melakukan kroscek ke sekolah-sekolah agar data PKH benar-benar valid dan tepat sasaran.

Lalu bagaimana jika ada siswa yang tidak memiliki KIP? Apakah tidak bisa menerima bantuan? Tentu saja bisa, karena kita dapat mengusulkannya.

Berikut 7 Prioritas Penerima Bantuan PIP Selain Pemegang KIP :

Selain KIP, ada 7 prioritas siswa yang dapat kita usulkan agar mendapat bantuan :

  1. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);           
  2. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan           
  3. Siswa yang terkena dampak bencana alam           
  4. Siswa yang pernah droup out           
  5. Kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik           
  6. Dari Keluarga terpidana, berada di LAPAS           
  7. Memiliki lebih dari 3 Saudara yang tinggal serumah           


Dari uraian diatas, dapat kita simpulkan bahwa bagi siswa yang memiliki KIP/KPS/KKS/PKH wajib diinputkan salah satu nomor kartu tersebut di Dapodik agar nantinya secara otomatis mendapatkan bantuan. Kenapa? karena prioritas utama dari Program Indonesia Pintar adalah bagi mereka yang memiliki kartu-kartu tersebut.

Contoh Penginputan dalam dapodik

Penginputan Dapodik

PENTING

Jika sebelumnya yang diinput adalah nomor KPS apa perlu diganti dengan KIP? 

Jika sudah memiliki KIP silahkan ganti nomor KPS yang ada di aplikasi dengan KIP saja.

Berkas Ajuan Pencairan PIP & Pelaporan

PIP dicairkan secara bertahap, karena tidak mungkin dicairkan dalam satu waktu. Apa saja berkas yang perlu dipersiapkan dalam pencairan PIP maupun pelaporannya?


  • Surat Keterangan dari Kepala Sekolah
  • Surat Kuasa Orang Tua/Wali Siswa (jika diambil secara kolektif oleh sekolah)
  • Surat Laporan Pencairan Secara Kolektif 
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak 


Demikian artikel tentang Prioritas Penerima Bantuan PIP, semoga bermanfaat dan sampai bertemu diartikel lainnya.
Share:

Blog Archive

Recent Posts